J a r i n g

 Sumbawa Ekspres

Jl. Nuri No. 42 Kel. Brang Bara Sumbawa Besar - NTB

Telp./Fax.  (0371) 22145 E_Mail: sumeks@wasantara.net.id

Jernih - Objektif - Independen

Opini

Nasional

Mataram

Sumbawa

Bima

Peristiwa

Ekonomi

Olahraga

Hiburan

 

Kasus 'Mark Up' RRI Mataram Segera Disidangkan 

 

Mataram (11/6), Jaring SE. 

Asintel Kejaksaan Tinggi NTB, AM Sirajuddin mewakil Kajati menegaskan, kasus 'mark up' senilai Rp 103 juta di RRI Mataram yang melibatkan tersangka mantan Kepsta, WS akan segera disidangkan. 

"Meskipun tersangkanya saat ini menjabat Kepsta RRI di daerah lain, namun kasus tersebut segera disidangkan, karena pemberkasannya sudah cukup dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram," katanya kepada wartawan di Mataram, Sabtu (9/6) lalu. 

Dijelaskan, penyidikan atas kasus korupsi di RRI tersebut terus dilakukan, suara-suara yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah didamaikan tidaklah benar. 

Lamanya pemberkasan kasus tersebut semata-mata untuk melengkapi bukti-bukti yang akurat, sehingga dalam pembuktian di persidangan nanti tidak mengalami kendala. "Sekarang kami sudah memiliki bukti-bukti serta saksi yang lengkap dan akurat yang akan diserahkan kepada majelis hakim. Dan surat dakwaan itu akan dapat dibuktikan," katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, tersangka yang kini di luar kota Mataram tidaklah menjadi masalah. Karena pada saatnya nanti tersangka WS akan dihadirkan, bila perlu secara paksa. 

Oknum jaksa Mengenai dugaan keterlibatan oknum jaksa yang menyebabkan terdakwa kasus 3,5 kilogram ganja melarikan diri dari Pengadilan Negeri Mataram saat menunggu proses persidangan, Sirajuddin menyatakan, jaksa penuntut umum yang menanganinya sedang diproses oleh Asisten Pembinaan Kejati NTB. 

Terdakwa Zainuddin alias Jak, hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaanya, meskipun Kejaksaaan Tinggi NTB telah meminta bantuan aparat kepolisian setempat untuk mencarinya. 

Kasus kaburnya terdakwa Zainuddin itu sempat mengundang perhatian para praktisi hukum, dan mensinyalemen bahwa ada permainan di balik kaburnya terdakwa dari PN Mataram. 

Bahkan karena majelis hakim, jaksa dan juga penasihat hukum yang menangani kasus tersebut membantah ikut terlibat, masalah ini sempat diusulkan agar dilakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran bantahan masing-masing.(ant)

Kru JSE

Mimbar Jumat

Iklan

By: Rusly © 2001 Jaring Sumbawa Ekspres. Segala isi dan elemen dari website ini dilindungi oleh undang undang. Dilarang memperbanyak dan/atau menjual isi dari website ini tanpa sepengetahuan pemegang hak cipta.